Disperindag Kolaborasi Dengan ULP, Fasilitasi Pelaku Usaha Lokal Tawarkan Produk ke Pemerintah

img

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar berkolaborasi dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memasarkan dan menawarkan produknya ke dalam belanja Pemerintahan melalui E-Katalog.

 

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Disperindag Kukar Sayid Fhatullah pada Poskotakaltimnews, Sabtu (12/10/2024).

 

Ia mengatakan, kolaborasi ini bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pelaku usaha lokal untuk tetap eksis dan berkembang, dengan cara produk lokal harus masuk E-Katalog. Sehingga pemasarannya lebih luas khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

 

"Untuk masuk ke E-Katalog, pelaku usaha bisa mendatangi ULP. Nanti pihak ULP akan membantu dalam mendaftarkan akun hingga pembuatan etalase produk," katanya.

 

Mendukung program lokal ini telah tertuang pada peraturan Bupati (Perbub) Nomor 74/2021 tentang Bena dan Beli produk lokal. Artinya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa membeli produk lokal melalui E-Katalog.

 

Belanja produk produk dalam negeri bagian dari mendukung pelaku usaha lokal. Produk lokal juga memiliki kualitas yang bagus dan tak kalah saing.

 

"Belanja produk lokal ini untuk menghilangkan mindset yang biasa belanja produk luar, karena miliki gengsi yang tinggi. Maka dari itu mindsetnya kita balik yakni gengsi apa bila tak belanja produk lokal," ucapnya.

 

Menurutnya, belanja produk luar boleh saja tapi dengan catatan produk tersebut tak ada di lokal seperti pakan ikan dan lainnya. Ia meyakini pelaku usaha lokal dapat memproduksi barang yang mirip dengan luar.

"Boleh saja kita belanja produk luar, tapi kalau produk lokal itu tak ada," ungkapnya. (adv/riz)