Disperindag Kolaborasi Dengan ULP, Fasilitasi Pelaku Usaha Lokal Tawarkan Produk ke Pemerintah
POSKOTAKALTIMNEWS,
KUKAR : Dinas Perindustrian
dan Perdagangan (Disperindag) Kukar berkolaborasi dengan Unit Layanan Pengadaan
(ULP) untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam memasarkan dan menawarkan produknya ke dalam belanja Pemerintahan melalui
E-Katalog.
Hal itu disampaikan oleh Plt
Kepala Disperindag Kukar Sayid Fhatullah pada Poskotakaltimnews, Sabtu
(12/10/2024).
Ia mengatakan, kolaborasi ini
bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pelaku usaha lokal untuk
tetap eksis dan berkembang, dengan cara produk lokal harus masuk E-Katalog. Sehingga
pemasarannya lebih luas khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
"Untuk masuk ke E-Katalog,
pelaku usaha bisa mendatangi ULP. Nanti pihak ULP akan membantu dalam
mendaftarkan akun hingga pembuatan etalase produk," katanya.
Mendukung program lokal ini telah
tertuang pada peraturan Bupati (Perbub) Nomor 74/2021 tentang Bena dan Beli
produk lokal. Artinya seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa membeli
produk lokal melalui E-Katalog.
Belanja produk produk dalam negeri
bagian dari mendukung pelaku usaha lokal. Produk lokal juga memiliki kualitas
yang bagus dan tak kalah saing.
"Belanja produk lokal ini
untuk menghilangkan mindset yang biasa belanja produk luar, karena miliki
gengsi yang tinggi. Maka dari itu mindsetnya kita balik yakni gengsi apa bila
tak belanja produk lokal," ucapnya.
Menurutnya, belanja produk luar boleh saja tapi dengan catatan produk tersebut tak ada di lokal seperti pakan ikan dan lainnya. Ia meyakini pelaku usaha lokal dapat memproduksi barang yang mirip dengan luar.
"Boleh saja kita belanja
produk luar, tapi kalau produk lokal itu tak ada," ungkapnya. (adv/riz)